Powered By Blogger

Senin, 03 Januari 2011

IKATAN MAHASISWA MUSLIM MANGGARAI (IM3) MAKASSAR PERIODE 2009 – 2010

ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH

Sungguh Allah SWT. telah mewahyukan agama Islam sebagai ajaran yang paling haq dan sempurna, untuk mengatur kehidupannya agar umat manusia didalam prikehidupannya sesuai dengan fitrah-Nya. Juga sebagai khalifah di muka bumi serta berkewajiban untuk berbakti dan mengabdikan diri semata-mata karena Ilahi.

Menurut Iradat Allah SWT. kehidupan sesuai dengan fitrah kemanusiaan adalah perpaduan harmonis antara aspek duniawi (Profan) dan ukhrawi (Eskatologis), pertautan sinergis antara individu dan sosial. Serta penyatuan logis antara iman dan ilmu dalam mencapai kebahagiaan yang tertuang dalam komitmen primordial kemanusiaan.

Berkat rahmat alalh S.W.T. bahwa keluarga besar Mahasiswa Muslim asal manggarai mampu menghimpun diri dalam suatu wadah yang disepakati bersama untuk membina dan membangun kebersamaan dalam kerukunan untuk mencapai cita-cita cultural yang ideal. Mahasiswa islam asal manggarai adalah manusia yang merupakan ciptaan Allah SWT. juga bagian integral dari komponen pemuda Indonesia yang sadar akan hak atas kewajibanya serta bertekat memberi darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilaikemanusian yang islami dan pacasilais.

Menyakini sepenuhnya tujuan membangun diri didalam suatu wadah tidak terlepas dari taufik dah hidayah Allah SWT. serta melalui usaha-usaha yang teratur, terencana, dan terarah. Dengan penuh kearifan, maka IKATAN MAHASISWA MUSLIM MANGGARAI (IM3 Makassar), bertekat memberi kontribusi produktif kepada agama, bangsa dan Negara. Dan berpedoman Anggaran Dasar dan Rumah tangga sebagai berikut :



BAB I
NAMA
Pasal 1 : Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2 : Waktu
Organisasi ini didirikan oleh tahun 2006 untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3 : Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di tempat makassar

BAB III
AZAS, TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4 : Azas
Organisasi ini berazaskan Al-quran dan As-sunnah.

Pasal 5 : Tujuan
Terbinanya insan akademis yang moralis, kreatif, pengabdi yang Islami dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.

Pasal 6 : Usaha
a. Membina pribadi mahasiswa muslim Manggarai yang berakhlakul karimah.
b. Mengembangkan potensi keilmuan, kreatif, sosial dan budaya.
c. Mengembangkan nilai Islam dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara.
d. Usaha-usaha lain yang mendukung tercapainya organisasi.
e. Aturan-aturan organisasi IM3 yang tidak bertentangan dengan aturan main organisasi lainnya.

Pasal 7 : Sifat
Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar adaalah organisasi mahasiswa bersifat independent dan terbuka.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8 : Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar terdiri atas :
a. Anggota Biasa,
b. Anggota Luar Biasa, dan
c. Anggota Kehormatan
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9 : Badan Permusyawaratan anggota terdiri dari :
a. Musyawarah Besar Anggota (MUA)
b. Rapat Pengurus
c. Rapat Umum Anggota (RUA)
d. Rapat Departemen/Kabid
e. Rapat Kerja
f. Rapat Trebatas

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10 : Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi adalah Musyawarah Besar Anggota.

Pasal 11 : Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
Untuk keperluan pengarahan teknis dan nonteknis serta pembinaan maka dibentuk MPO.

Pasal 12 : Pimpian
Pimpinan dipegang oleh formatur terpilih Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar.

Pasal 13 : Majelis Pekerja Musyawarah (MPM)
Untuk kontrolling Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar, maka dibentuk MPM.

Pasal 14 : Badan Khusus
Untuk melaksanakan kewajiban dalam bidang khusus, maka dibentuk Badan Khusus.

BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 15 : Usaha Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar diperoleh dari :
a. Uang Pangkal dan Iuran Anggota
b. Badan Usaha Organisasi
c. Usaha-usaha lain yang halal dan mengikat


BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 16 : Atribut-atribut Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar terdiri dari :
a. Lambang-lambang
b. Bendera Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar
c. Jas Almamater Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar
d. Selempang, Peci dan Jilbab Persatuan
e. Mars dan Hyme IM3

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 17 : Untuk pendalaman Anggaran Dasar Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar memiliki (5) penjelas :
a. Penjelasan pasal (4) tentang Azas organisasi dalam nilai-nilai dasar perjuangan Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar.
b. Penjelasan pasal (5) tentang tujuan organisasi dalam tafsiran tujuan Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar.
c. Penjelasan pasal (6) tentang usaha dan sifat organisasi, usaha dan rancangan program kerja Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar.
d. Penjelasan pasal (7) tentang sifat organisasi independent dan terbuka Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar.
e. Penjelasan Anggaran Dasar poin (a, b, c dan d) di dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar.

Pasal 18 : Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar hanya dan atau diubah dalam Musyawarah Besar Anggota.

Pasal 19 : Pembubaran Organisasi
Pembubaran Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar hanya dan dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar Anggota.

Pasal 20 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam peraturan-peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar

Pasal 21 : Keabsahan Anggaran Dasar ditetapkan pada Musyawarah Besar Anggota Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai (IM3) Makassar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar